Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan
efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan
baru yang harus dicermati dan dipraktekkan jika tak mau disemprit ketika
berkendara.
Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak
mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU Lalu Lintas baru ini.
Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika
dibandingkan UU yang lama,
UU Lalu Lintas yang baru
menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang
sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua
maupun roda empat/lebih:
Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi memakai helm model batok. Gunakanlah helm SNI. Selain
karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi
kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8).
Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama
juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan
helm SNI.
Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan
berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat
(3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk
keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda,
helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda
empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang
menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal
278