Dasar pertimbangan tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :
- Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
- Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi
- Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
- Atau dengan cara lain seperti tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan
Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :
- Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
Anda mengalami kencing yang di sertai dengan nanah? Dan tidak tahu sebenarnya yang anda derita? disitus ini, kami akan menjelaskan sedikit mengenai pengertian, gejala, ciri-ciri dan pengobatan penyakit kencing nanah secara alami. Apa sih penyakit Kencing Nanah ? Kencing nanah merupakan suatu penyakit menular seksual. anda harus benar-benar memahami ciri-ciri dan gejalanya baik pada pria maupun wanita. karena penyakit ini akan sangat berbahaya jika tidak segera di obati. Kami juga menyediakan obat kencing nanahuntuk anda
BalasHapus