Dasar pertimbangan tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :
- Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
- Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi
- Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
- Atau dengan cara lain seperti tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan
Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :