Jumat, 13 Januari 2012

Hukuman Pidana Untuk Kasus Pencurian dan Pembunuhan

Peristiwa-peristiwa seperti pencurian dan pembunuhan, masing-masing hukuman pidana yang dijatuhkan pada terdakwa berbeda. Tidak setiap pencurian di hukum penjara hanya 3 bulan, begitu juga dengan pembunuhan harus ditinjau satu per-satu, dengan memperhatikan semua hal-hal sekitar peristiwa-peristiwa itu. Beratnya hukuman pada prinsipnya digantungkan pada sifat berat dan ringan dari tindak pidana.

Menurut pasal 10 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana, ada empat macam hukuman pokok:
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman Kurungan
4. Denda

Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), masalah pencurian diatur dalam pasal 362 KUHP: " Barang siapa mengambil barang, yang semuanya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hukum, di hukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun". Dalam pasal ini telah jelas diatur bahwa pencurianpun dapat dihukum berat. Pencurian yang hanya dihukum 3 bulan, merupakan pencurian ringan. Mengenai hal ini diatur pasal 364 KUHP: " Pencurian yang tidak dilakukan di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dihukum penjara selama-lamanya 3 bulan".


Masalah pembunuhan, juga mempunyai aturan hukum yang berbeda, tidak semua pembunuhan di hukum penjara kurang dari 10 tahun. Mengenai hal ini diatur dalam pasal 338 KUHP: "Barang siapa yang sengaja menghilangkan jiwa orang lain, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun ". Tetapi ada hukuman yang lebih berat lagi bagi pembunuhan yang dilakukan karena direncanakan, diatur pasal 340 KUHP:
" Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan dengan hukuman penjara seumur hidup/penjara selama-lamanya 20 tahun "

Di Indonesia diakui adanya banyak keberatan terhadap hukuman mati. Keberatan yang terang dirasakan oleh umum terhadap hukuman ini, bahwa hukuman ini tidak dapat diperbaiki lagi, apabila kemudian terbukti bahwa hukuman yang dijatuhkan merupakan kekeliruan atau keterangan-keterangan yang ternyata tidak benar. Walaupun kekeliruan itu sangat jarang terjadi, terhadap hukuman ini harus sangat berhati-hati. Ada empat kejahatan, yang oleh KUHP diancam dengan hukuman mati, yaitu:
1. Kejahatan terhadap keamanan Negara
2. Pembunuhan berencana
3. Pencurian dan pemerasan dalam keadaan memberatkan
4. Bajak laut, perampokan di pantai, perampokan di laut.
Terhadap pelanggaran yang di hukum mati, kemungkinan orang yang dihukum tersebut melakukan salah satu kejahatan dari keempat kejahatan tersebut.

Semoga bermanfaat ... 


2 komentar:

  1. wah artikelnya bagus gan, :) mksih atas infonya dan sukses selalu ya gan!


    penerjemah bahasa jerman
    penerjemah bahasa belanda

    BalasHapus
  2. Anda mengalami kencing yang di sertai dengan nanah? Dan tidak tahu sebenarnya yang anda derita? disitus ini, kami akan menjelaskan sedikit mengenai pengertian, gejala, ciri-ciri dan pengobatan penyakit kencing nanah secara alami. Apa sih penyakit Kencing Nanah ? Kencing nanah merupakan suatu penyakit menular seksual. anda harus benar-benar memahami ciri-ciri dan gejalanya baik pada pria maupun wanita. karena penyakit ini akan sangat berbahaya jika tidak segera di obati. Kami juga menyediakan obat kencing nanahuntuk anda

    BalasHapus

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...