Bangjo Terboyo
Tampilkan postingan dengan label terminal terboyo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label terminal terboyo. Tampilkan semua postingan
Jumat, 20 Januari 2012
Jumat, 13 Januari 2012
Hukuman Pidana Untuk Kasus Pencurian dan Pembunuhan
Peristiwa-peristiwa seperti pencurian dan pembunuhan, masing-masing hukuman pidana yang dijatuhkan pada terdakwa berbeda. Tidak setiap pencurian di hukum penjara hanya 3 bulan, begitu juga dengan pembunuhan harus ditinjau satu per-satu, dengan memperhatikan semua hal-hal sekitar peristiwa-peristiwa itu. Beratnya hukuman pada prinsipnya digantungkan pada sifat berat dan ringan dari tindak pidana.
Menurut pasal 10 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana, ada empat macam hukuman pokok:
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman Kurungan
4. Denda
Menurut pasal 10 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana, ada empat macam hukuman pokok:
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman Kurungan
4. Denda
Langganan:
Postingan (Atom)



