Tampilkan postingan dengan label masjid demak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masjid demak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Januari 2012

Hukuman Pidana Untuk Kasus Pencurian dan Pembunuhan

Peristiwa-peristiwa seperti pencurian dan pembunuhan, masing-masing hukuman pidana yang dijatuhkan pada terdakwa berbeda. Tidak setiap pencurian di hukum penjara hanya 3 bulan, begitu juga dengan pembunuhan harus ditinjau satu per-satu, dengan memperhatikan semua hal-hal sekitar peristiwa-peristiwa itu. Beratnya hukuman pada prinsipnya digantungkan pada sifat berat dan ringan dari tindak pidana.

Menurut pasal 10 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana, ada empat macam hukuman pokok:
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman Kurungan
4. Denda

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...