Peristiwa-peristiwa seperti pencurian dan pembunuhan, masing-masing hukuman pidana yang dijatuhkan pada terdakwa berbeda. Tidak setiap pencurian di hukum penjara hanya 3 bulan, begitu juga dengan pembunuhan harus ditinjau satu per-satu, dengan memperhatikan semua hal-hal sekitar peristiwa-peristiwa itu. Beratnya hukuman pada prinsipnya digantungkan pada sifat berat dan ringan dari tindak pidana.
Menurut pasal 10 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana, ada empat macam hukuman pokok:
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman Kurungan
4. Denda