Sabtu, 21 Januari 2012

Kapan Seorang Polisi Mengambil Tindakan Menembak???

Berikut adalah pasal - pasal yang mengatur tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan :


Pasal 2

(1) Tujuan Peraturan ini adalah untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Tujuan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian adalah:
a. mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum;
b. mencegah pelaku kejahatan atau tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota Polri atau masyarakat;
c. melindungi diri atau masyarakat dari ancaman perbuatan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan luka parah atau mematikan; atau
d. melindungi kehormatan kesusilaan atau harta benda diri sendiri atau masyarakat dari serangan yang melawan hak dan/atau mengancam jiwa manusia.


Pasal 3
Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian meliputi: 


a. legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku;
b. nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;
c. proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan;
d. kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;
e. preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;
f. masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.



Pasal 4
Ruang lingkup peraturan ini meliputi: 


a. penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukan oleh anggota Polri sebagai individu atau individu dalam ikatan kelompok;
b. tahapan dan pelatihan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian;
c. perlindungan dan bantuan hukum serta pertanggungjawaban berkaitan dengan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian;
d. pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian;
e. tembakan peringatan.




BAB II
PENGGUNAAN KEKUATA
N



Bagian Kesatu

Tahapan
Pasal 5 
(1) Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari:
a. tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
b. tahap 2 : perintah lisan;
c. tahap 3 : kendali tangan kosong lunak;
d. tahap 4 : kendali tangan kosong keras;
e. tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri;
f. tahap kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

(2) Anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.





Bagian Kedua

Pelaksanaan
Pasal 6 

Tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan kehadiran anggota Polri yang dapat diketahui dari:
a. seragam atau rompi atau jaket yang bertuliskan POLISI yang dikenakan oleh anggota Polri;
b. kendaraan dengan tanda Polri;
c. lencana kewenangan Polisi; atau
d. pemberitahuan lisan dengan meneriakkan kata “POLISI“.

Pasal 7 
(1) Pada setiap tahapan penggunaan kekuatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diikuti dengan komunikasi lisan/ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

(2) Setiap tingkatan bahaya ancaman terhadap anggota Polri atau masyarakat dihadapi dengan tahapan penggunaan kekuatan sebagai berikut:
a. tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c;
b. tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d;
c. tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e;
d. tindakan agresif yang bersifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, seperti: membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata/amunisi, atau menghancurkan objek vital, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f.

Pasal 8 
(1) Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan ketika:

a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
(2) Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.
(3) Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan.

Pasal 9
Penggunaan senjata api dari dan ke arah kendaraan yang bergerak atau kendaraan yang melarikan diri diperbolehkan, dengan kehati-hatian yang tinggi dan tidak menimbulkan resiko baik terhadap diri anggota Polri itu sendiri maupun masyarakat.

Pasal 10 
Dalam hal penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, Pasal 8 dan Pasal 9, anggota Polri harus memiliki kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.



BAB III . . . .

PELATIHAN

Pasal 11

(1) Anggota Polri sebelum melaksanakan tindakan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mendapatkan pelatihan dari kesatuan pusat atau wilayah.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung sarana dan prasarana yang dirancang sesuai dengan standar pelatihan Polri.



BAB IV

PERLINDUNGAN DAN BANTUAN HUKUM

SERTA PERTANGGUNGJAWABAN


Pasal 12
(1) Anggota Polri yang menggunakan kekuatan dalam pelaksanaan tindakan kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum oleh Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh institusi Polri.

Pasal 13 
(1) Setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.
(2) Dalam hal pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang didasarkan pada perintah atasan/pimpinan, anggota Polri yang menerima perintah tersebut dibenarkan untuk tidak melaksanakan perintah, bila perintah atasan/pimpinan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penolakan pelaksanaan perintah atasan/pimpinan untuk menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat dipertanggungjawabkan dengan alasan yang masuk akal.
(4) Atasan/pimpinan yang memberi perintah kepada anggota Polri untuk melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, harus turut bertanggung jawab atas resiko/akibat yang terjadi sepanjang tindakan anggota tersebut tidak menyimpang dari perintah atau arahan yang diberikan.
(5) Pertanggungjawaban atas resiko yang terjadi akibat keputusan yang diambil oleh anggota Polri ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan/penyidikan terhadap peristiwa yang terjadi oleh Tim Investigasi.
(6) Tim Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk sesuai ketentuan yang berlaku.


BAB V

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 14
(1) Setiap pimpinan sebelum menugaskan anggota yang diperkirakan akan menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian wajib memberikan arahan kepada anggota yang ditugaskan mengenai penggunaan kekuatan.
(2) Setiap anggota yang menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian wajib memperhatikan arahan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menjadikannya sebagai pertimbangan dalam menerapkan diskresi kepolisian.
(3) Setiap pelaksanaan tindakan kepolisian yang menggunakan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, anggota Polri yang melaksanakan penggunaan kekuatan wajib secara segera melaporkan pelaksanaannya kepada atasan langsung secara tertulis dalam bentuk formulir penggunaan kekuatan sebagaimana contoh yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain:
a. tanggal dan tempat kejadian;
b. uraian singkat peristiwa tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, sehingga memerlukan tindakan kepolisian;
c. alasan/pertimbangan penggunaan kekuatan;
d. rincian kekuatan yang digunakan;
e. evaluasi hasil penggunaan kekuatan;
f. akibat dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan kekuatan tersebut.
(5) Informasi yang dimuat dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk:
a. bahan laporan penggunaan kekuatan tahap 4 sampai dengan tahap 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, e dan huruf f;
b. mengetahui tahapan penggunaan kekuatan yang telah digunakan;
c. hal-hal yang terkait dengan keselamatan anggota Polri dan/atau masyarakat;
d. bahan analisa dan evaluasi dalam rangka pengembangan dan peningkatan kemampuan profesional anggota Polri secara berkesinambungan;
e. bahan pertanggungjawaban hukum penerapan penggunaan kekuatan;
f. bahan pembelaan hukum dalam hal terjadi gugatan pidana/perdata terkait penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh anggota Polri yang bersangkutan.


BAB VI

TEMBAKAN PERINGATAN
Pasal 15 

(1) Dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan.
(2) Tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan yang aman, beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, serta tidak menimbulkan ancaman atau bahaya bagi orang-orang di sekitarnya.
(3) Tembakan peringatan hanya dilepaskan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian yang tinggi apabila alternatif lain sudah dilakukan tidak berhasil dengan tujuan sebagai berikut:
a. untuk menurunkan moril pelaku kejahatan atau tersangka yang akan menyerang anggota Polri atau masyarakat;
b. untuk memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku kejahatan atau tersangka.
(4) Tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancaman yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan.



BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16


Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kapolri No. Pol. : 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penggunaan Kekuatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17 
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

sumber

4 komentar:

  1. wah mantab pak, ijin ngikut ya pak
    http://situspolisi.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. wah mantab pak, ijin ngikut ya pak
    http://situspolisi.blogspot.com/

    BalasHapus
  3. Anda mengalami kencing yang di sertai dengan nanah? Dan tidak tahu sebenarnya yang anda derita? disitus ini, kami akan menjelaskan sedikit mengenai pengertian, gejala, ciri-ciri dan pengobatan penyakit kencing nanah secara alami. Apa sih penyakit Kencing Nanah ? Kencing nanah merupakan suatu penyakit menular seksual. anda harus benar-benar memahami ciri-ciri dan gejalanya baik pada pria maupun wanita. karena penyakit ini akan sangat berbahaya jika tidak segera di obati. Kami juga menyediakan obat kencing nanahuntuk anda

    BalasHapus

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...